Kejari OKI Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Panwaslu, Rp1,4 M Dikembalikan

Kejari OKI Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Panwaslu, Rp1,4 M Dikembalikan--
KAYUAGUNG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) terus mengusut dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI untuk tahun anggaran 2017-2018. Dalam kasus ini, Kejari OKI telah menetapkan empat tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka.
Sebagai bagian dari proses hukum, Kejari OKI menerima pengembalian sebagian kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka. Hingga saat ini, total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp1,4 miliar, dari total kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp4,7 miliar.
Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Parit Purnomo, menyampaikan bahwa pengembalian dana dilakukan oleh pihak keluarga dan penasihat hukum tersangka.
"Pekan lalu, kami menerima penyerahan dana sebesar Rp400 juta dari tersangka HI. Dengan tambahan ini, total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp1,4 miliar," ujar Parit Purnomo pada Senin, 17 Maret 2025.
BACA JUGA:7 Pegawai PMI Kota Palembang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
BACA JUGA:Komisioner KPU OKI Jadi Tersangka Korupsi, KPU Kirim Surat ke KPU Provinsi Sumsel
Meski telah ada pengembalian dana, Parit menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan para tersangka. Namun, pengembalian kerugian negara ini bisa menjadi faktor yang meringankan saat proses persidangan nanti.
"Penyerahan dana ini menunjukkan bahwa tersangka mengakui perbuatannya. Namun, proses hukum tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, Kejari OKI menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu HI dan IH, yang merupakan anggota Panwaslu OKI pada periode 2017-2018. Saat ini, HI menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI untuk periode 2024 hingga sekarang.
Dua tersangka lainnya, yaitu M Fahrudin, selaku Ketua Panwaslu OKI 2017-2018, serta Tirta Arisandi, Kepala Sekretariat Panwaslu OKI 2017-2018, juga telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024.
BACA JUGA:Anggota DPRD Musi Rawas Dicokok di Hotel, Kasus Korupsi Rp61,3 M Terbongkar
BACA JUGA:Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol? Kajari Muba:
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti berupa 87 keterangan saksi serta Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten OKI. Total kerugian negara yang tercatat dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI mencapai Rp4,7 miliar.
Tersangka HI diduga menerima dana sebesar Rp402,5 juta, sedangkan tersangka IH menerima Rp328,5 juta.