Kasus Vape Ilegal: Jonathan Frizzy Terbukti Bersalah, Dihukum 8 Bulan Penjara

Kasus Vape Ilegal: Jonathan Frizzy Terbukti Bersalah, Dihukum 8 Bulan Penjara--Foto: Prabupos

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM — Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk resmi divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam kasus peredaran vape berisi obat keras yang mengandung zat etomidate.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (22/10/2025). Majelis hakim menyatakan bahwa Jonathan Frizzy terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana peredaran sediaan farmasi ilegal.

“Menyatakan terdakwa Jonathan Frizzy Arques Simanjuntak alias Ijonk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim dalam amar putusannya.

Atas vonis tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana delapan bulan penjara kepada Jonathan Frizzy.

BACA JUGA:OpenAI Luncurkan ChatGPT Atlas, Browser AI yang Siap Saingi Chrome

BACA JUGA:Amazon Siapkan 600.000 Robot untuk Gantikan Pekerja Manusia di Tahun 2033

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut hakim ketua dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasus ini.

Faktor yang memberatkan, menurut hakim, adalah tindakan Jonathan Frizzy yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal.

Sementara hal yang meringankan adalah sikap kooperatif sang aktor selama proses hukum berlangsung.

BACA JUGA:Seruan Hentikan Pengembangan AI Super, Dikhawatirkan Jadi Ancaman bagi Umat Manusia

BACA JUGA:OpenAI Luncurkan ChatGPT Atlas, Browser AI yang Siap Saingi Chrome

“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ujar majelis hakim.

Kasus ini bermula dari temuan pihak berwenang terhadap peredaran vape yang mengandung etomidate, zat yang termasuk dalam golongan obat keras dan hanya boleh digunakan di bawah pengawasan medis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER