Tangkap Pengedar, Buru Pemasok; Satresnarkoba Polres Prabumulih Komitmen Berantas Narkoba

Tangkap Pengedar Buru Pemasok, Satresnarkoba Polres Prabumulih Komitmen Berantas Narkoba --Humas Polres Prabumulih
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Polres Prabumulih dibawah pimpinan AKBP Endro Aribowo SIk terus berupaya untuk memberantas peredaran barang haram narkotika di Kota Prabumulih.
Dan satu persatu pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Prabumulih diamankan.
Salah satu pelaku yang berhasil diringkus Tim Operasional Satresnarkoba Polres Prabumulih yakni H alias E (38), Warga Jl. Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Arimbi, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, dan ditangkap pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
BACA JUGA:Tim Ops Satnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Narkoba, BB 14 Paket Sabu: Buru Pemasok!
BACA JUGA:Pasal Senpi Rakitan, Diterkam Tim Macan; Warga Asal Gunung Raja Muara Enim Puasa di Penjara
Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Operasional Unit I Satresnarkoba, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si., bersama Kanit I AIPTU Suripto, langsung melakukan penyelidikan terkait kasus narkoba.
Dalam operasi yang berlangsung, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial H alias E yang sedang berada di kediamannya di kawasan Jl. Arimbi.
"Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 14 paket kecil sabu dengan total berat 2,49 gram, sebuah sekop plastik, bong (alat hisap sabu), dan dua plastik klip bening kosong," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson.
Disampaikan Kasat Narkoba bahwa tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang berinisial I (DPO).
BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Pimpin Penggerebekan di Mabes: 3 Tersangka, Sabu & Alat Hisap Diamankan
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa 5 Pejabat PUPR Banyuasin, Dalami Kasus Korupsi Proyek 2023
"Tersangka juga mengungkapkan bahwa barang tersebut rencananya akan dijual kepada pembeli," lanjutnya.
Berdasarkan temuan tersebut, petugas membawa tersangka bersama barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Prabumulih untuk dilakukan proses lebih lanjut.