Tangkap Pengedar, Buru Pemasok; Satresnarkoba Polres Prabumulih Komitmen Berantas Narkoba

Tangkap Pengedar Buru Pemasok, Satresnarkoba Polres Prabumulih Komitmen Berantas Narkoba --Humas Polres Prabumulih

 "Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, kita juga masih memburu I, yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut," pungkasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER