Tangkap Pengedar, Buru Pemasok; Satresnarkoba Polres Prabumulih Komitmen Berantas Narkoba
Editor: Ros Suhendra
|
Sabtu , 01 Mar 2025 - 21:59

Tangkap Pengedar Buru Pemasok, Satresnarkoba Polres Prabumulih Komitmen Berantas Narkoba --Humas Polres Prabumulih
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, kita juga masih memburu I, yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut," pungkasnya.(*)