Tim Ops Satnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Narkoba, BB 14 Paket Sabu: Buru Pemasok!

Tim Ops Satnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Narkoba, BB 14 Paket Sabu: Buru Pemasok!--Foto: humas polres Prabumulih
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM– H alias E (38) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Arimbi, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih ditangkap Tim Operasional Satresnarkoba Polres Prabumulih.
Warga Jl. Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Ia ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika di area tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si., bersama Kanit I AIPTU Suripto, langsung melaksanakan penyelidikan.
BACA JUGA:Pasal Senpi Rakitan, Diterkam Tim Macan; Warga Asal Gunung Raja Muara Enim Puasa di Penjara
BACA JUGA:Pria Asal Prabumulih Ditangkap Usai Curi Rp19 Juta dengan Pipa Paralon
Dalam operasi itu, petugas mendapati tersangka H alias E berada di rumahnya yang terletak di kawasan Jl. Arimbi.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa 14 paket kecil sabu dengan total berat 2,49 gram, sebuah sekop plastik, alat hisap sabu (bong), dan dua plastik klip bening kosong.
"Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang berinisial I (DPO). Ia juga mengaku bahwa barang haram itu rencananya akan dijual kepada pembeli," jelas Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson.
Jonson menambahkan, berdasarkan temuan itu, pihaknya segera membawa tersangka bersama barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Prabumulih untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA:Satnarkoba Polres Prabumulih Komitmen Berantas Narkoba: Sepekan Mangsa Lima Tersangka
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran Sabu Asal Pali; 1 Tersangka Diamankan, 2 DPO
"Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman hukuman berat. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap I, yang diduga menjadi pemasok sabu tersebut," tukasnya.(*)