Curi 130 TBS Sawit Milik PT BSP di Prabumulih, Tiga Warga Muara Enim Ditangkap Polsek RKT

Curi 130 TBS Sawit Milik PT BSP di Prabumulih, Tiga Warga Muara Enim Ditangkap Polsek RKT --Foto: Prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Lagi - lagi aksi pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik perusahaan terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih. 

Kali ini, sebanyak 130 TBS sawit dengan total berat 2,5 ton milik PT Bumi Sawit Permai (BSP) yang berada di kebun sawit Divisi 1 Blok F, Desa Rambang Senuling, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) dicuri oleh pelaku.

Tiga orang yang terlibat dalam aksi ini adalah warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Muara Enim, yang diduga telah mencuri TBS tersebut. Ketiga tersangka ini berhasil diamankan oleh polisi setelah PT BSP melaporkan kejadian tersebut ke Polsek RKT.

Petugas Unit Reskrim Polsek RKT menangkap ketiga pelaku pada Rabu malam, 29 Januari, ketika mereka sedang mengangkut TBS hasil curian. Ketiga pelaku yang tertangkap adalah Nopi Karyanto (43), Ronidi (45), dan Niko Saputra (29). Mereka dibawa ke Polsek RKT untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

BACA JUGA:Sepak Terjang Raja Bandit OKU Timur Berakhir di Jeruji Besi: Ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polres OKU Timu

BACA JUGA:Polres OKI Berhasil Amankan Pelaku TPPO yang Gunakan Aplikasi MiChat untuk Jual PSK

Menurut informasi yang dihimpun, ketiga pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian TBS sawit di kebun milik PT BSP. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, mereka selalu berhasil, namun dalam aksinya pada 29 Januari malam, mereka akhirnya tertangkap.

Pencurian TBS ini sudah terjadi dua kali dalam bulan ini, yang menyebabkan kerugian besar bagi PT BSP, mencapai jutaan rupiah.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MH, melalui Kapolsek RKT Iptu Heffi Juliansyah, membenarkan penangkapan tersebut. “Ketiga pelaku ditangkap saat kendaraan mereka dihentikan oleh anggota Opsnal Buser di Jalan Beton Desa Jungai. Saat itu, kami mengamankan mereka,” kata Heffi pada 30 Januari.

Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatan mereka. “Selain mengamankan ketiga tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil truk Mitsubishi Colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BG 8536 IH, 130 TBS sawit seberat 2,5 ton, serta empat alat dodos sawit yang terbuat dari besi dengan panjang masing-masing 1 meter,” tambahnya.

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Korupsi Timah Dijatuhi Hukuman Berat, Negara Rugi Rp300 Triliun!

BACA JUGA:Narkoba Antar Ripo Dua Kali Masuk Bui, Ditangkap Saat Transaksi di Prabumulih

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER