Polres OKI Berhasil Amankan Pelaku TPPO yang Gunakan Aplikasi MiChat untuk Jual PSK

Polres OKI Berhasil Amankan Pelaku TPPO yang Gunakan Aplikasi MiChat untuk Jual PSK--Foto:ist

KAYUAGUNG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKI berhasil mengungkap sebuah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan sebuah penginapan dan karaoke Gita Home di Jalan Letkol H Nawawi No 10A, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.

Kasus ini terjadi pada Rabu, 6 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam penyelidikan ini, petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial RI (26), yang memanfaatkan aplikasi MiChat dan WhatsApp untuk menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) kepada para pelanggan.

Pelaku memperoleh keuntungan dari transaksi ini dengan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp30.000 hingga Rp200.000, tergantung pada durasi layanan.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, melalui Kasat Reskrim Polres OKI Iptu Rio Trisno SH MH, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung sejak Juni 2024.

"Pelaku memanfaatkan penginapan tersebut untuk melakukan transaksi dan menggunakan aplikasi online sebagai sarana untuk menarik pelanggan," ujar Kasat Reskrim pada Jumat, 22 November 2024.

BACA JUGA:Ahmad Firdaus Ditangkap di Muara Enim; Curi HP dan Alat Kosmetik, Sempat Buron Satu Bulan

BACA JUGA:Buronan Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan Kunciran Tangerang Ditangkap di Empat Lawang

Salah satu korban yang berhasil ditemukan adalah seorang wanita muda bernama NA, yang dijadikan PSK oleh pelaku. Polisi berhasil mengamankan RI beserta beberapa barang bukti, seperti tiga unit ponsel (Vivo, Realme, Oppo), uang tunai senilai Rp700.000, dan data percakapan dari aplikasi MiChat dan WhatsApp.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan RI bermula saat seorang tamu datang ke penginapan tersebut pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, untuk memesan PSK.

RI menawarkan NA kepada tamu tersebut, dan setelah transaksi selesai, polisi yang telah mengawasi lokasi langsung mengamankan pelaku di kamar nomor 207.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memerangi TPPO dan melindungi para korban, terutama perempuan dan anak-anak. "Kami akan terus berusaha untuk memberantas kejahatan ini," ujar Kapolres.

BACA JUGA:Pensiunan PNS Ditemukan Tewas di Ruko, Diduga Pembunuhan dan Pencurian Motor

BACA JUGA:Terancam Hukuman Mati, Dua Pengedar Narkoba di Lampung Tergiur Upah Besar

Pelaku RI kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER