Sepak Terjang Raja Bandit OKU Timur Berakhir di Jeruji Besi: Ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polres OKU Timu

Sepak Terjang Raja Bandit OKU Timur Berakhir di Jeruji Besi, Ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polres OKU Timur --Sumeks

OKU TIMUR, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Sepak terjang 'Raja Bandit ' dalam dunia hitam  yang sering meresahkan berakhir di jeruji besi.

Betapa tidak Dua sekawan yang dikenal sebagai "raja bandit" di Kabupaten OKU Timur berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres OKU Timur dan Polsek Belitang II. 

Kedua tersangka, yang diketahui berinisial JYS (32) dan MA (25), merupakan warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, dan terlibat dalam berbagai tindak kejahatan yang tercatat dalam 28 laporan polisi di wilayah OKU Timur dan OKI.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku terlibat dalam sejumlah tindakan kriminal, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain itu, keduanya juga terlibat dalam kasus pembunuhan serta pengeroyokan yang berujung pada kematian korban.

BACA JUGA:Polres Prabumulih Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Rp29 Juta di Toko MR DIY, Supervisor Ditangkap!

BACA JUGA:Mencuri di Puskesmas Gunung Kemala, Dua Residivis Ditangkap Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih

"Selain itu, mereka juga terlibat dalam kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia," jelas Kapolres dalam konferensi pers pada Kamis (30/1/2025).

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin malam, 27 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah JYS yang terletak di Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung. Penangkapan ini dilakukan hanya beberapa jam setelah JYS dan rekannya, MA, melakukan aksi perampokan di Kecamatan Belitang II.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah senjata api rakitan yang disembunyikan di bawah bantal milik JYS. Ketika hendak dibawa untuk pengembangan lebih lanjut, JYS mencoba melawan dan kabur, sehingga polisi terpaksa mengambil langkah tegas.

Dalam pemeriksaan, JYS mengakui keterlibatannya dalam sejumlah tindak pidana, termasuk pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan yang terjadi pada 30 April 2022. Dalam kasus tersebut, JYS bersama tiga pelaku lainnya menganiaya korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia.

BACA JUGA:21 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Satres Narkoba Polres Prabumulih: 1 Tersangka Ditangkap, 2 DPO

BACA JUGA:Barter Sabu dengan Senpira, Trio Sekawan Asal Muara Enim Ditangkap Satnarkoba Polres Prabumulih

Sementara itu, MA ditangkap pada Kamis, 30 Januari 2025, di Kabupaten Liwa, Lampung Barat, setelah dilakukan pengembangan penyidikan. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua sepeda motor hasil curian. Polisi kini tengah melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penadah barang curian yang bekerja sama dengan kedua pelaku.

Polres OKU Timur juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila memiliki informasi terkait keberadaan pelaku yang masih buron.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER