Ketua KPU Ogan Ilir Dicopot dari jabatan, Anggota Mendapatkan Peringatan Keras

DKPP Copot Jabatan Masjida sebagai Ketua KPU Ogan Ilir--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Berawal dari dugaan Komisionel Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir,

Meloloskan 51 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS yang diduga terindikasi terafiliasi dengan partai politik berdasarkan data dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Hingga membawa perkara ini sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum (DKPP) 2024 lalu.

Berdasarkan hasil sidang Senin, 20 Januari 2025, Masjidah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, dicopot dari jabatannya. 

BACA JUGA:DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada KPU Banyuasin, Apa yang Terjadi?

Dilansir dari Sumeks.co Group portal ini, Pencopotan Masjidah dari Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito.

Adapun keputusan DKPP, menyatakan lima anggota KPU Ogan Ilir terbukti melanggar kode etik.

Selain memutuskan pencopotan Masjida dari jabatannya, DKPP juga menyebutkan, bahwa empat komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir diberikan peringatan.

Berikut tiga point penting keputusan DKPP yang dibacakan oleh Ketua DKPP, yaitu pertama Pemberhentian Masjidah dari Ketua KPU Ogan Ilir, dan mendapat peringatan keras.

BACA JUGA:DKPP Putuskan Pelanggaran Kode Etik oleh KPU dan Bawaslu Musi Rawas

Kedua, pemberian peringatan keras kepada Arbain dan yang ketiga Pemberian peringatan kepada Rusdi, Robi dan Yahya.

Diketahui perkara ini berawal dari laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Oi, perkara ini tercatat dengan nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024, dengan laporan yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

DKPP telah melaksanakan sidang untuk meminta klarifikasi terhadap anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir, pada 11 Desember 2024 lalu.

Pelaksanaan sidang DKPP terhadap lima komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir ini, dipusatkan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel, hingga sidang keputusan hari ini.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER