DKPP Putuskan Pelanggaran Kode Etik oleh KPU dan Bawaslu Musi Rawas
DKPP Putuskan Pelanggaran Kode Etik oleh KPU dan Bawaslu Musi Rawas--Foto:ist
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Dalam perkara yang melibatkan KPU dan Bawaslu Musi Rawas, DKPP memutuskan bahwa seluruh calon anggota yang mengikuti seleksi dengan nilai yang sama harus dinyatakan lulus seleksi tertulis.
DKPP memutuskan enam poin terkait masalah ini, di mana kedelapan penyelenggara pemilu dari KPU dan Bawaslu Musi Rawas terbukti melanggar kode etik serta pedoman penyelenggara pemilu.
Enam putusan yang dikeluarkan oleh DKPP, termasuk mengabulkan sebagian pengaduan, adalah sebagai berikut: pertama, memberi sanksi peringatan kepada lima komisioner KPU Mura, dan kedua, memberikan sanksi kepada tiga anggota Bawaslu Mura.
DKPP juga memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dibacakan dan menginstruksikan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Apresiasi Jajaran, Atas Pelaksana Pilkada 2024 yang Berjalan Lancar dan Kondusif
BACA JUGA:Bawaslu: Meskipun Pelanggaran Ada, Pilkada 2024 Secara Umum Berjalan Baik
Handoko, komisioner KPU Provinsi Sumsel yang juga menjadi koordinator KPU untuk Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Muratara, menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan DKPP hanyalah peringatan. Ia menekankan bahwa meskipun ada penilaian dari DKPP terkait ketidaktelitian KPU Mura, seluruh tahapan pemilu tetap sudah dilaksanakan dengan benar.
Agus Mardiyanto, mantan ketua KPUD Muratara, turut memberikan komentar terkait putusan tersebut. Ia menganggap bahwa pemberian sanksi peringatan berarti pelanggaran yang dilakukan tergolong ringan, mirip dengan mendapat kartu kuning dalam pertandingan sepak bola atau surat peringatan dalam dunia kerja.
Ardiyanto, anggota Bawaslu Provinsi Sumsel, juga menanggapi putusan tersebut dan menyatakan bahwa sanksi yang diberikan sesuai dengan keputusan yang ada dalam putusan DKPP.
Sementara itu, Ahmad Naafi, komisioner Bawaslu Sumsel Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, menyampaikan bahwa pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Mura telah diputuskan di pengadilan karena terbukti melanggar aturan pemilu.
BACA JUGA:Pemetaan Kerawanan Pilkada Sumsel: Bawaslu Ungkap 2.264 TPS Berisiko
BACA JUGA:Aman Tanpa Hambatan; Bawaslu Prabumulih Patroli Pilkada
Ia juga menambahkan bahwa meskipun ada banyak laporan terkait dugaan pelanggaran, hanya satu yang berhasil dibawa ke pengadilan, sementara lainnya masih dalam proses di Gakkumdu.
Naafi mengungkapkan bahwa salah satu kendala terbesar dalam menindak pelanggaran pemilu adalah kurangnya saksi yang kredibel. Banyak kasus yang tidak bisa dilanjutkan karena kesulitan dalam menghadirkan saksi yang memenuhi kriteria yang ditetapkan, yaitu mereka yang benar-benar mengetahui, melihat, dan memahami tindak pidana pemilu yang terjadi.