Anggota Dewan Belum Ajukan Cuti: Ikut Kampanye Akbar

Anggota Dewan Belum Ajukan Cuti, Ikut Kampanye Akbar --prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kota Prabumulih menyisakan 23 hari lagi. Dengan waktu yang semakin dekat, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tengah mempersiapkan kampanye akbar mereka.

Namun, hingga saat ini, belum ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih yang mengajukan cuti untuk terlibat dalam kampanye tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MH, dalam sebuah wawancara.

“Sejauh ini, tidak ada anggota dewan yang mengajukan izin cuti untuk mengikuti kampanye akbar,” tegas Deni Victoria saat ditemui di ruang kerjanya.

Politisi dari Partai Demokrat ini menambahkan bahwa sebelumnya, pada 27 Oktober 2024, seluruh anggota DPRD termasuk dirinya telah mengajukan cuti untuk menghadiri debat publik pertama pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di South Sumatra Hotel.

BACA JUGA:Razia Gabungan di Prabumulih, 46 Pelanggar Ditindak

BACA JUGA:Warga Prabumulih Serbu Tawon, Ada Apa?

“Pada debat pertama, semua anggota dewan telah mengajukan izin cuti untuk hadir, sehingga mereka dapat hadir dengan baik,” tambahnya.

Deni juga menyatakan bahwa ia telah mengingatkan rekan-rekannya di dewan untuk mengajukan cuti jika mereka ingin berpartisipasi dalam kampanye pasangan calon kepala daerah.

“Saya telah mengingatkan semua anggota dewan untuk mengajukan izin cuti jika ingin ikut dalam kampanye,” ungkapnya.

Dia menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang ada, di mana pejabat daerah, termasuk anggota dewan, diwajibkan untuk mengusulkan izin cuti saat mengikuti kegiatan kampanye.

BACA JUGA:KEREN! Inspektur Prabumulih Luncurkan SILOLI, Pengawasan Berbasis Digital

BACA JUGA:Suhu Panas Landa Kota Nanas

“Alhamdulillah, anggota dewan kami tertib dan menyampaikan usulan cuti kepada kami, yang kemudian ditembuskan ke KPU serta Bawaslu Prabumulih,” tambahnya.

Kepatuhan terhadap peraturan ini mencerminkan komitmen anggota dewan untuk menjalankan tugas dengan baik meski terlibat dalam politik. Deni juga mengingatkan bahwa jika ada anggota dewan yang terlibat dalam kampanye tanpa izin cuti, pihaknya akan menyerahkan masalah tersebut kepada Bawaslu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER