Razia Gabungan di Prabumulih, 46 Pelanggar Ditindak
Razia Gabungan di Prabumulih, 46 Pelanggar Ditindak --prabupos
Dia melanjutkan bahwa barang bukti yang diamankan dalam razia meliputi 4 unit sepeda motor, 37 lembar STNK tidak valid, dan 5 lembar SIM.
"Sidang untuk pelanggaran ini akan dilakukan, setelah itu barang bukti bisa diambil oleh pemiliknya," tambahnya.
BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Pasang Spanduk di Seluruh Kelurahan Desa
BACA JUGA:Pendukung Debat Pilkada Prabumulih Dibatasi, Maksimal 48 Orang
Sementara itu, Kasi Pendataan dan Penagihan, H Doni Andrivan SH MH, menyampaikan bahwa selain menegakkan aturan lalu lintas, razia ini juga digunakan untuk mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan yang akan berakhir pada Desember 2024.
"Masih ada sekitar 30 hingga 40 persen kendaraan yang pajaknya mati. Kami mendorong pemilik kendaraan untuk memanfaatkan program pemutihan agar terhindar dari denda lebih besar," jelas Doni.
Dia berharap program pemutihan pajak ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan, sekaligus mengurangi jumlah kendaraan yang tidak terdaftar.
"Dalam jangka panjang, ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah dan menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman," tutupnya.