Tidak Disertai Iklan Komersil, Pemasangan Reklame Tidak Ada Kontribusi Untuk PAD

Salah satu Peserta Pemilihan Kepala Daerah Mejeng di Papan Reklame Kota Prabumulih--

KORANPRABUMULIHPOS.COM- Masa kampanye dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Prabumulih. Beberapa bilboard papan reklame kosong di Kota Prabumulih kini banyak dimanfaatkan sebagai wadah untuk mempromosikan diri.

Diketahui Reklame merupakan salah satu bentuk sosialisasi ataupun kampaye suatu produk. Apalagi terpasang di tiang yang merupakan aset yang disediakan oleh Pemerintah Kota, yang seharusnya menjadi Pendapatan daerah.

Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sekarang ini, terdapat beberapa reklame gambar pasangan calon (paslon), yang mejeng di Billboard ppan reklame di beberapa titik di tengah Kota Prabumulih.

Hal ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat Prabumulih. Ikut menyoroti hal itu, mengingat pentingnya retribusi ataupun pajak guna menambah Pendapatan asli Daerah (PAD) kota Prabumulih, salah satunya seperti disampaikan Pebrianto, Ketua unit WRC kota prabumulih.

BACA JUGA:Operasi Jaring Narkoba: Tersangka BH Ditangkap di Hotel Muara Enim

BACA JUGA:7 Manfaat Tersembunyi Lengkuas, Lebih dari Sekadar Bumbu Dapur

Menurutnya, beberapa dinas terkait menyangkal tentang pajak maupun retribusi dari reklame tersebut. Pemasangan hanya menguntungkan sepihak. Padahal sangat baik jika ada kontribusi untuk Kota Prabumulih atas pemasangan papan reklame tersebut.

"Sepertinya reklame yang terpasang besar-besar tidak ada kontribusi untuk Kota Prabumulih, karna hasil konfirmasi dari beberapa OPD terkait, tidak ada yang mengetahui," jelas Pebrianto, rabu 2 Oktober 2024.

Diantaranya seperti disampaikan Choiria SE, Kepala Bidang Perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ketika dikonfirmasi, Selasa 1 Oktober 2024.

"itu bukan kami yang beri izin ataupun masalah retribusi bukan ke PTSP, coba konfirmasi ke Bappenda, mungkin ada pembayaran pajak maupun retribusi ke Bapenda yang berwenang," jelasnya.

Dengan informasi yang telah diberikan membuat bingung masyarakat, karna hasil dari konfirmasi Bapenda melalui Defta Ryan, Kabid Pajak 1, mengatakan hal sama 

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Muara Enim: Penerimaan PPPK 2024 Berbasis Prioritas

Dia mengungkapkan bahwa dirinya juga tidak mengetahui tentang besaran pajak ataupun retribusi dari reklame yang bergambar paslon tersebut. Namun Defta menegaskan bahwa reklame tidak dapat dikenakan Pajak reklame, selama reklame tidak disertai iklan komersial. 

"Mungkin bisa mendapatkan informasi dari BPKAD, karna kami sama sekali tidak mengetahui hal itu. Karna berdasarkan Perda Kota Prabumulih no 4 tahun 2023, tentang pajak dan retribusi Daerah, reklame yang berisi aktivitas pemerintah Pusat dan daerah, menjadi objek pajak yang dikecualikan," jelasnya.(05)

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER