PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Heriyansyah, terpidana kasus korupsi terkait suap kepada tiga pegawai pajak, kembali dihukum penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu 11 September 2024, majelis hakim juga memutuskan hukuman untuk dua terdakwa pemberi suap lainnya, Novriansyah Regan dan Fajar Febriansyah, masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Kristanto Sahat, sependapat dengan tuntutan dari Jaksa Kejati Sumsel. Mereka menilai bahwa para terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi sesuai Pasal 13 UU No 20/2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Kristanto Sahat menyatakan, "Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap Heriyansyah dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, serta Novriansyah Regan dan Fajar Febriansyah masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara." Selain itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan.
BACA JUGA:KPK Apresiasi Prabowo Subianto: Anggaran Baru untuk Pemberantasan Korupsi
BACA JUGA:KPK Pastikan Kasus Korupsi Tidak Akan Mempengaruhi Jalannya Pilkada
Putusan ini mengacu pada pertimbangan hakim bahwa semua unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan oleh JPU Kejati Sumsel telah terpenuhi.
Ketiga terdakwa, yang didampingi tim kuasa hukum, menyatakan akan berpikir-pikir mengenai keputusan tersebut. Diketahui, hukuman yang dijatuhkan lebih rendah daripada tuntutan Jaksa yang meminta hukuman masing-masing terdakwa selama 2 tahun penjara.
JPU Kejati Sumsel, Tiara Prathidina SH MH, menyatakan akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding setelah berkoordinasi dengan pimpinan, mengingat mereka memiliki waktu 7 hari untuk melakukannya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tiga terdakwa penerima gratifikasi pajak: Rangga Fredi Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari, dan Rizky Fariz Harjito, yang sudah terlebih dahulu divonis.
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Terkait Pertambangan Batubara, Tiga Pejabat Pemprov Sumsel Diperiksa 6 Jam
Dalam pengembangan kasus, Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka baru sebagai pemberi gratifikasi atau suap, yaitu Heriyansyah dari PT Heva Petroleum Energi, Novriansyah Regan dari PT Lematang Enim Energi, dan Fajar Febriansyah dari PT Inti Dwitama.
Menurut dakwaan, terdapat kesepakatan antara ketiga terdakwa untuk tidak menyetorkan fee dari setoran wajib pajak dan untuk membagi uang dari lima perusahaan wajib pajak tersebut.
Penuntut umum mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga menerima gratifikasi sebesar Rp800 juta lebih, dengan rincian masing-masing: Rangga Fredi Ginanjar menerima lebih dari Rp787 juta, Natalia Wulan Purnamasari menerima Rp40,5 juta, dan Rizky Fariz Harjito menerima Rp10,3 juta.