Kasus Pemalsuan Akta Nikah: Nenek Ernaini Akhirnya Menang di Pengadilan

Kasus Pemalsuan Akta Nikah, Nenek Ernaini Akhirnya Menang di Pengadilan--Sumeks

BANYUASIN, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Suasana haru bercampur lega menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai pada Kamis (2/10/2025). Majelis hakim resmi memutuskan vonis bebas bagi Ernaini (70), seorang nenek yang sebelumnya dituduh melakukan pemalsuan akta nikah.

Dalam sidang perkara No. 105/pid.B/2025/PN PKB, Ketua Majelis Hakim Vivi Indrasusi Siregar bersama hakim anggota Hari Muktyono dan Syarifa Yana membacakan amar putusan.

Majelis menegaskan bahwa dakwaan yang ditujukan kepada Ernaini tidak terbukti secara sah maupun meyakinkan.

“Menimbang bahwa unsur-unsur dalam dakwaan tidak terpenuhi, maka majelis hakim menyatakan terdakwa bebas murni,” tegas Vivi Indrasusi saat membacakan putusan.

BACA JUGA:Sumsel Masuk 5 Besar Produsen Beras Nasional, Produksi Gabah Tembus Rekor Baru

BACA JUGA:Sumsel Raih Peringkat Kedua Nasional dalam Penurunan Angka Stunting

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ernaini dengan hukuman enam bulan penjara. Namun, bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Kuasa hukum Ernaini, Wendi Aprianto, SH, dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah, menyambut putusan ini dengan penuh syukur.

“Alhamdulillah, masih ada keadilan. Keputusan ini menjadi bukti bahwa kriminalisasi terhadap warga bisa dipatahkan oleh hukum yang berpihak pada kebenaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk meminta pertanggungjawaban pihak terkait.

BACA JUGA:537 Tenaga Honorer di Muba Diusulkan Masuk Skema PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Sumsel Tembus 10 Besar Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Kalahkan Sejumlah Provinsi Jawa

“Kami akan mengajukan gugatan terhadap Polda Sumsel atas kerugian yang dialami klien kami. Semoga kasus ini jadi pelajaran agar tidak ada lagi kriminalisasi serupa,” tegas Wendi.

Usai mendengar putusan, Ernaini tampak menitikkan air mata.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER