PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir meminta Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, untuk segera turun tangan. Permintaan ini muncul setelah mereka tidak dapat berjualan pasca insiden pengrusakan dan pencurian yang terjadi pada Minggu, 8 September 2024 dini hari.
"Para pedagang kami mengharapkan Kapolda Sumsel memberikan perhatian khusus terhadap insiden ini," ungkap Eddy Siswanto SH MH, bersama Prengki Adiatmo SH, anggota tim kuasa hukum dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Gedung Pasar 16 Ilir, saat ditemui pada Senin siang.
Eddy menjelaskan bahwa total kerugian dari barang dagangan milik pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar.
"Itu adalah estimasi kerugian yang dihitung oleh para pedagang. Mereka berharap bisa segera kembali berjualan dan memperbaiki fasilitas umum seperti listrik untuk menghindari risiko korsleting," lanjut Eddy.
BACA JUGA:Protes Besar di OKI: Masyarakat Pedamaran VI Minta Kades Mundur
BACA JUGA:Sosialisasi Kemenkumham Sumsel: Memperkuat Legalitas dan Perlindungan KI untuk UMKM
Namun, ia juga mengimbau agar pedagang menunda masuk ke lokasi sementara proses olah TKP berlangsung, untuk menghindari kemungkinan kerusakan pada bukti-bukti yang ada.
Setelah insiden, seluruh kios di Pasar 16 Ilir ditutup, dengan total 460 pedagang terdampak. Aktivitas jual beli di pasar tersebut terhenti sejak Senin pagi, sementara Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pedagang di sekitar pasar masih beroperasi seperti biasa.
Novi (50), salah satu pedagang, mengungkapkan kegelisahannya karena tidak dapat berjualan sejak penutupan. "Kami menunggu olah TKP dari Polda Sumsel," ujarnya.
Puluhan pedagang Pasar 16 Ilir telah melaporkan dugaan keterlibatan oknum karyawan PT Bima Citra Realty (BCR) kepada Polda Sumsel. Mereka diduga terlibat dalam perusakan 44 kios dan pencurian barang dagangan.
BACA JUGA:Dari Hijab ke Donat Kentang; Kisah Sukses Anggota Bhayangkari Lia Senda Rianty di Tengah Pandemi
"Kami mendampingi pedagang dalam melaporkan kasus ini secara bersama-sama," kata Eddy Siswanto SH MH setelah membuat laporan di SPKT Polda Sumsel pada Minggu siang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1004/IX/2024/SPKT/POLDA SUMSEL pada 8 September 2024.
Tiga nama yang dilaporkan adalah FM, seorang karyawan PT BCR, ST, Direktur Utama PT BCR, dan RZ, Direktur Utama Perumda Pasar. "Mereka harus bertanggung jawab atas kejadian ini," tegas Eddy.
Menurut Eddy, salah satu karyawan PT BCR terlihat di lokasi saat perusakan terjadi. "Rekaman CCTV menunjukkan adanya oknum BCR di lokasi kejadian. Para pedagang juga mengidentifikasi mereka sebagai oknum BCR," tambahnya.