Protes Besar di OKI: Masyarakat Pedamaran VI Minta Kades Mundur
Masyarakat Pedamaran VI Minta Kades Mundur--Istimewa
KAYUAGUNG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pada Senin, 9 September 2024, ratusan warga Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kecamatan Pedamaran.
Para peserta demonstrasi menyampaikan keluhan mereka terkait kepemimpinan Kepala Desa (Kades) yang saat ini menjabat. Mereka meminta agar Kades segera mundur dari jabatannya.
Dalam aksi tersebut, terungkap berbagai masalah yang dirasakan masyarakat selama kepemimpinan Kades Makmun Murid. Pendemo menganggap bahwa Kades gagal menjalankan tugasnya, dengan adanya dugaan penyimpangan, seperti penggunaan dana bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadi. Selain itu, terdapat dugaan bahwa beberapa perangkat desa diangkat berdasarkan kedekatan dengan Kades, untuk mempermudah tindakan penyimpangan.
Salah satu pendemo menyatakan, "Aksi kami hari ini murni untuk kepentingan masyarakat Pedamaran VI, tanpa agenda pribadi. Kami ingin menyelamatkan desa kami."
BACA JUGA:Sosialisasi Kemenkumham Sumsel: Memperkuat Legalitas dan Perlindungan KI untuk UMKM
Mereka juga menuntut agar pihak kecamatan merekomendasikan pemecatan Kades kepada Badan Pemerintahan Desa (BPD) Kabupaten OKI dan agar aparat penegak hukum menyelidiki dugaan penyelewengan dana oleh Kades dan kroni-kroninya.
Tokoh masyarakat Pedamaran VI, Barap Muli, menyayangkan terjadinya unjuk rasa ini, mengingat ini adalah fenomena baru di desa tersebut. Dia meminta agar demonstrasi dilakukan dengan cara yang damai dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Barap Muli juga meminta pemerintah kabupaten OKI untuk segera membentuk tim investigasi dan mengimbau agar jika masyarakat sudah kehilangan kepercayaan, sebaiknya pemimpin tersebut mengundurkan diri.
Dalam tuntutan mereka, pendemo meminta agar Kades segera merealisasikan dana rehab sebesar Rp40 juta untuk empat rumah di desa Pedamaran VI, serta mencairkan dana Bumdes tahap pertama sebesar Rp300 juta. Mereka juga mendesak pemerintah Kecamatan Pedamaran untuk mengajukan rekomendasi pemecatan Kades kepada Dinas PMD Kabupaten OKI dan melakukan renovasi infrastruktur yang rusak.
BACA JUGA:Dari Hijab ke Donat Kentang; Kisah Sukses Anggota Bhayangkari Lia Senda Rianty di Tengah Pandemi
BACA JUGA:Jembatan P6 Lalan Muba Ditargetkan Selesai November 2024
Sebelumnya, pada 17 Januari 2023, telah dilaporkan bahwa kepala desa melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR. Komisi II DPR RI saat itu menyatakan bahwa seluruh fraksi setuju untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk masa jabatan Kades. Revisi ini, jika disetujui, akan memperpanjang masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun. DPR menunggu sikap pemerintah untuk melanjutkan revisi tersebut.
Pasal 39 UU Desa saat ini menyatakan masa jabatan Kades adalah enam tahun, dengan kemungkinan untuk menjabat kembali hingga tiga periode.