Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan sejak pelantikan.
BACA JUGA:Rumah Tangga Kami Baik-Baik Saja; Azizah Salsha Tanggapi Isu Perselingkuhan
BACA JUGA:General Motoes Terapkan PHK Massal: 1.000 Karyawan Terdampak
Kedua, perubahan Pasal 40 UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, yang hanya mengakomodasi sebagian dari keputusan MK.(*)
Kategori :