Proyek pembangunan sekolah ini bermula dari proposal masyarakat yang ditujukan ke Disdik Sumsel, dengan tujuan mengurangi angka putus sekolah di Desa Tanjung Jaya, Kabupaten OKI Selatan, dengan anggaran Rp2,3 miliar dari APBD Sumsel. Berdasarkan audit BPKP Sumsel, terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp719 juta lebih yang diduga diperoleh dari perbuatan para terdakwa.
BACA JUGA:Sumsel Atasi Inflasi dengan Program Pembelian Beras ASN dari Surplus Lokal
BACA JUGA:Toha-Rohman Ikut Pilkada Muba, Klaim Kantongi 11 Kursi-Penuhi Syarat
Ketiga terdakwa dikenakan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.