Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli, mengonfirmasi adanya laporan dari Sisilia dan menyatakan bahwa pelaku dapat dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan.
BACA JUGA:Mahasiswi Kembar di Palembang Dirudapaksa Ayah Kandung; Sejak Usia 9 Tahun
BACA JUGA:Dua Spesialis Pencurian Sawit di Musi Rawas Ditangkap dengan Barang Bukti 1,3 Ton
"Kami sudah menerima laporan dan akan meneruskannya ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, kasus serupa juga terjadi pada Feri Umar Efendy (34), yang melaporkan kehilangan Rp16 juta akibat akun Lazada-nya diretas.
Pada Selasa, 6 Agustus 2024, Feri menerima telepon dari nomor yang mengaku sebagai customer service dan meminta data untuk mengklaim kartu fisik identitas Kredivo. Beberapa saat setelah memberikan data, Feri menerima notifikasi bahwa akunnya digunakan untuk berbelanja barang senilai Rp16 juta.
"Akibat pembajakan akun Lazada saya, pelaku melakukan pembelian tanpa sepengetahuan saya," kata Feri.
BACA JUGA:Terjadi Lagi! Tahanan Rutan Pakjo Meninggal
BACA JUGA:Insiden Kekerasan di Bawaslu Banyuasin: Masa Depan HS Terancam
Kedua kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan online dan perlunya melindungi informasi pribadi dengan baik.(*)