Mahasiswi Kembar di Palembang Dirudapaksa Ayah Kandung; Sejak Usia 9 Tahun

Mahasiswi Kembar di Palembang Dirudapaksa Ayah Kandung; Sejak Usia 9 Tahun--Foto:ist

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM- Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang ayah kandung terhadap anak kembarnya di Banyuasin terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut. 

Kekerasan ini sudah berlangsung sejak anak-anak tersebut berusia sembilan tahun dan terus berlanjut hingga mereka menjadi mahasiswi di Palembang.

Kasus ini mulai terungkap setelah Unit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan pelaku berinisial SNS (43) pada Jumat, 9 Agustus 2024.

SNS, yang merupakan warga Banyuasin, ditangkap di Palembang pada pertengahan Mei 2024.

 BACA JUGA:Dua Spesialis Pencurian Sawit di Musi Rawas Ditangkap dengan Barang Bukti 1,3 Ton

BACA JUGA:Polres Prabumulih Juara 1 dalam Rakernis SDM: Menuju SDM Unggul Indonesia Emas 2045

"Kasus ini terungkap setelah terjadinya keributan di kosan korban di Palembang, yang kemudian dilaporkan kepada petugas Bhabinkamtibmas Polsek Sukarami," ujar Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Indra Arya Yudha SIK.

Pada saat keributan tersebut, SNS diduga hendak kembali melakukan kekerasan seksual terhadap kedua anak kembarnya. Berdasarkan pemeriksaan, aksi kekerasan ini sudah berlangsung sejak anak-anak tersebut masih duduk di bangku Kelas 3 SD pada tahun 2012.

"Jumlah pasti dari tindakan tersebut tidak dapat dihitung lagi karena sering disertai ancaman," jelas AKBP Indra didampingi Kasubdit Renakta AKBP Raswidiati Anggreni SIK.

Pelaku berdalih bahwa tindakannya dilakukan sebagai imbalan atas nafkah yang diberikan untuk pendidikan anak-anaknya. Ia mengancam akan menghentikan pembiayaan pendidikan mereka jika tidak memenuhi keinginannya.

 BACA JUGA:Pemilik Rekening Judi Online Bisa Diblokir OJK

BACA JUGA:Langkah Tegas Kominfo: 32 Situs Konversi Pulsa Diblokir, 1 Resmi

Polisi juga menemukan senjata tajam berupa parang yang digunakan pelaku untuk mengancam kedua anaknya. Aksi kejam ini dilakukan ketika istri pelaku tidak ada di rumah, seringkali di kebun atau di rumah saat sepi.

Meskipun pelaku telah melakukan kekerasan seksual selama 12 tahun, kedua anak tersebut tidak hamil. Pelaku memiliki cara tertentu untuk menghindari kehamilan pada anak-anaknya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER