Dua Spesialis Pencurian Sawit di Musi Rawas Ditangkap dengan Barang Bukti 1,3 Ton
Dua spesialis pencuri sawit di Mura saat diamankan polisi. -(Foto : Istimewa/Polsek BTS Ulu)-
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Polisi menangkap dua pelaku spesialis pencurian sawit di Musi Rawas, Sumatera Selatan, setelah mereka tertangkap tangan mencuri 90 tandan buah kelapa sawit yang beratnya mencapai 1.350 kilogram. Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa kedua pelaku sudah sering melakukan pencurian di area tersebut.
Para pelaku yang ditangkap adalah Rahmadhani alias Dani (23) dan Dedi Dores alias Dores (30).
Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi di kebun plasma milik Majid, yang berada di kawasan perkebunan PT DAM di Desa Pangkalan Tarum, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Kami melakukan operasi tangkap tangan dan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sawit berkat kerjasama antara masyarakat, pengamanan PT DAM, dan personel Polsek BTS Ulu," ujar Jemmy pada Kamis (8/8/2024).
BACA JUGA:Terjadi Lagi! Tahanan Rutan Pakjo Meninggal
BACA JUGA:Insiden Kekerasan di Bawaslu Banyuasin: Masa Depan HS Terancam
Menurut Jemmy, kedua pelaku tertangkap saat warga menemukan buah sawit berserakan di kebun mereka, meskipun belum tiba waktu panen. Warga yang curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Saat dilakukan penyisiran di lokasi, tim menemukan pelaku yang tengah membawa buah sawit menggunakan sepeda motor.
Ketika ditangkap, pelaku mengaku bahwa mereka mengambil buah sawit secara sembarangan dan membawa hasil curian menggunakan keranjang yang diletakkan di sepeda motor mereka sebelum akhirnya ditangkap.
Jemmy menambahkan bahwa Dani dan Dores telah meresahkan warga Desa Pangkalan Tarum karena sering melakukan pencurian di area tersebut. Dores diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan tidak diterima kembali di desa asalnya, Gunung Kembang. Kedua pelaku juga diduga sering mencuri di Desa Pangkalan Tarum dan sekitarnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.