Waspada! Pelaku Curanmor di Palembang Gentayangan

Jumat 28 Jun 2024 - 04:35 WIB
Reporter : Erna
Editor : Tedy

"Pelaku sudah berhasil di amankan dan akan di selidiki lebih lanjut terkait kasus curanmor yang dilakukan,"tukasnya

Pelaku dikenakan pasal363 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun dalam jeruji besi,"tambahnya lagi.

Petugas sudah melakukan penyidikan dan menemukan barang bukti serta pengakuan terkait kejadian curanmor yang dilakukan pelaku.

"Ketiga pelaku sudah kami tangkap berikut barang bukti seperti sepeda motor yang dicuri, saat di introgasi untuk dimintai keterangan mereka membenarkan telah melakukan curanmor tersebut,"pungkasnya. (*)

Kategori :