DPO Sejak Maret, Pelaku Curanmor di Prabumulih Ditangkap Tim Tekab di Pali

DPO Sejak Maret, Pelaku Curanmor di Prabumulih Ditangkap Tim Tekab di Pali--
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Setelah lebih dari empat bulan melarikan diri, Andika alias Dekul (37) akhirnya berhasil diringkus Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polres Prabumulih.
Warga Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Suka Manis, Kecamatan Tanah Abang, Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan Andika dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga ST MT bersama Kanit Pidum Ipda Sucipto SH. Ia diketahui terlibat pencurian dua sepeda motor milik Arief Supriatna dan Edwin di kawasan Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, pada 5 Maret 2025 lalu.
Sebelumnya, rekan Andika bernama Muhamat Vitun sudah lebih dulu ditangkap pada 11 Juni 2025. “Pelaku berinisial AD alias DK kami tangkap tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga ST MT, Rabu (16/7/2025).
BACA JUGA:SMA Taman Siswa Kini Resmi jadi PKBM, Layani Paket A, B, dan C di Prabumulih
BACA JUGA:Gasak 2 Motor Sekaligus, Warga Pali Ditangkap Tim Tekab Prabu
Peristiwa pencurian ini terjadi dini hari ketika kedua korban sedang beristirahat di kosan mereka. Arief baru menyadari motornya hilang saat hendak pergi salat Subuh. Sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BG 6135 WFQ yang biasa ia pakai raib dari halaman kosan.
Karena panik, Arief langsung membangunkan Edwin untuk membantu mencari. Namun, Edwin justru mendapati motornya, Honda Vario putih dengan nomor polisi R 5988 GP, juga telah hilang. Mereka pun segera melaporkan kejadian ini ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi memerintahkan Tim TEKAB untuk bergerak cepat.
Dipimpin Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga dan Kanit Pidum Ipda Sucipto SH, petugas mendatangi lokasi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV serta keterangan saksi.
BACA JUGA:Mantan Pejabat Prabumulih Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi, Deliar: Masih Pikir-pikir
BACA JUGA:Satresnarkoba Prabumulih Tangkap Kurir Sabu di Jalan Sinta, 12 Paket Diamankan
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi Muhamat Vitun sebagai salah satu pelaku. Setelah tertangkap, Vitun mengaku beraksi bersama Andika alias Dekul, yang kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO).
Setelah melakukan pengintaian selama beberapa minggu, polisi akhirnya menemukan keberadaan Andika. Ia diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk diperiksa lebih lanjut.