Kejari Prabumulih Libatkan Tenaga Medis dalam Penguatan Penanganan Anak Korban Kekerasan

Kejari Prabumulih Libatkan Tenaga Medis, Penguatan Penanganan Anak Korban Kekerasan--prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih berperan sebagai narasumber dalam kegiatan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus tingkat kabupaten/kota, belum lama ini. 

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diselenggarakan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kota Prabumulih.

Kasi Intelijen Kejari Prabumulih, Ajie Martha, SH, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman lembaga layanan terhadap mekanisme perlindungan anak. “Melalui kegiatan ini, kami memberikan penguatan terkait sistem perlindungan anak di daerah,” ujarnya.

Kejari Prabumulih menugaskan Kepala Sub Seksi I, Meylda Pegasari, SH, serta Plh Kepala Sub Seksi I Bidang Intelijen, Intan Magdalena, SH, sebagai narasumber. Keduanya memberikan materi tentang penerapan Restorative Justice serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Desa Pangkul Dukung Program KTR, Hadirkan Area Khusus Merokok dan Taman Pelayanan Nyaman

BACA JUGA:Wali Kota Prabumulih Hadiri Tradisi Adat Sedekah Dusun di Cambai

Sebanyak 20 peserta mengikuti kegiatan tersebut, yang terdiri atas tenaga medis dan pegawai RSUD Kota Prabumulih serta sejumlah puskesmas di wilayah setempat.

“Melalui pelatihan ini diharapkan meningkat kompetensi SDM dan kesiapan sarana prasarana lembaga pelayanan dalam menangani kasus yang melibatkan anak,” jelas Ajie.

Materi yang disampaikan juga menekankan pentingnya standar operasional penanganan anak dalam kondisi rentan, seperti korban kekerasan, penelantaran, eksploitasi, serta bencana. Selain itu, kegiatan ini memperkuat komitmen pemenuhan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara layak tanpa diskriminasi.

Upaya tersebut sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan kewajiban negara dan seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan perlindungan bagi anak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER