Mantap Betul! 304 Desa di OKI Kelola BUMDes, 10 Desa Terus Didorong

Senin 20 May 2024 - 08:22 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Menurut guru besar guru besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Dr. Fernandes Simangunsong, S.STP, S.AP, M.Si, secara spesifik BUMDes tak bisa disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, Atau koperasi. 

"BUMDesa merupakan suatu bahan usaha bercirikan desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya membantu penyelenggaraan pemerintahan desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat desa," tukasnya.(*)

Kategori :