Warga Prabumulih Segera Urus KTP Digital Anda, Ini Syarat dan Langkahnya

Selasa 30 Apr 2024 - 08:16 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Warga Prabumulih Segera Urus KTP Digital Anda, Ini Syarat dan Langkahnya 

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Bagi Masyarakat Kota Prabumulih yang belum mengurusi KTP menjadi KTP Digital atau IKD segerkah diurus.

Adapun syarat untuk mengurus KTP Digital  pemilik sudah memiliki atau menggunakan Android.

Kemudian memilliki kuota internet serta telah memiliki KTP Elektronik. 

Namun sebelum mengajukan IKD, masyarakat perlu memastikan beberapa hal berikut ini:

BACA JUGA:Tawuran Malam Minggu, 1 Korban Luka 20 Jaitan

BACA JUGA:Usai Dilantik Langsung Bawa SK

1. Smartphone dengan koneksi internet dan bisa memindai QR Code

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Alamat email yang aktif

4. Nomor handphone yang aktif

Berikut Cara untuk Mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD)

1. Download aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dari Play Store atau App Store.

2. Lengkapi formulir dengan memberikan nomor induk pribadi (NIK), alamat email, dan nomor ponsel.

3. Klik tombol 'Verifikasi data

Kategori :