Warga Prabumulih Segera Urus KTP Digital Anda, Ini Syarat dan Langkahnya
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Bagi Masyarakat Kota Prabumulih yang belum mengurusi KTP menjadi KTP Digital atau IKD segerkah diurus.
Adapun syarat untuk mengurus KTP Digital pemilik sudah memiliki atau menggunakan Android.
Kemudian memilliki kuota internet serta telah memiliki KTP Elektronik.
Namun sebelum mengajukan IKD, masyarakat perlu memastikan beberapa hal berikut ini:
BACA JUGA:Tawuran Malam Minggu, 1 Korban Luka 20 Jaitan
BACA JUGA:Usai Dilantik Langsung Bawa SK
1. Smartphone dengan koneksi internet dan bisa memindai QR Code
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Alamat email yang aktif
4. Nomor handphone yang aktif
Berikut Cara untuk Mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD)
1. Download aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dari Play Store atau App Store.
2. Lengkapi formulir dengan memberikan nomor induk pribadi (NIK), alamat email, dan nomor ponsel.
3. Klik tombol 'Verifikasi data