#Ada Yang Minta Ubah Hasil Cek Laboratorium dinormalkan
PRABUMULIHPOS.BACAKORAN.CO - Akhir akhir ini, Puskesmas banyak didatangi oleh pasien, untuk membuat Surat keterangan Berbadan Sehat (SKBS). Hal ini menyusul dari pengumuman Pendaftaran Badan adhoc KPU dan Bawaslu di tingkat Kecamatan,
Untuk memenuhi berbagai kebutuhan, dimana salah satu syarat pendaftaran adalah memilih tubuh yang sehat, dengan menyertakan hasil cek laboratorium khusus gula darah dan kolesterol.
"Memang ramai akhir akhir ini pasien membuat surat keterangan kesehatan sebagai salah satu syarat mendaftar Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK) dan juga Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam)," Ujar Yesi staf tata usaha Puskesmas m Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Ini Lima Tangkai Lomba Fls2n Jenjang SD
BACA JUGA:Tindak Lanjut LHP Muba di Atas Rata-Rata Nasional Capai 88.6 Persen
Bahkan beberapa diantaranya minta diubah hasil cek laboratorium minta untuk dirmalkan. Karena syarat keterangan berbadan sehat untuk menjadi badan ad hoc KPU dan Bawaslu harus ada hasil cek laboratorium kolesterol dan gula dengan kadar normal yang normal.
"Ada saja yang hasilnya diatas normal , seperti kolesterol yang di atas 200 dan gula darah yang mencapai 200. Nah hasil cek laboratorium ini, tidak bisa kami ubah apapun alasannya," ujar Yesi, Jumat 26 April 2024.
Namun Kepala Puskesmas Kelurahan Timbangan, Fredy Dwi Atmaja saat dikonfirmasi portal ini menegaskan bahwa dirinya meminta agar para petugas tidak mengubah hasil cek laboratorium.
BACA JUGA:Tindak Lanjut LHP Muba di Atas Rata-Rata Nasional Capai 88.6 Persen
BACA JUGA:Ini Lima Tangkai Lomba Fls2n Jenjang SD
Puskesmas Kelurahan timbangan sebagai percontohan, tentunya nama baik Puskesmas adalah segalanya. Tidak mau menciderai merusak nama baik hany karena merubah hasil cek laboratorium.
Selain itu, juga dikhawatirkan kedepannya ada hal yang tidak diinginkan bisa terjadi kepada pasien yang mengubah hasil cek laboratorium, siapa yang akan bertanggung jawab
"Siapapun kita tidak boleh mengubah hasil tes laboratorium. Apalagi petugas, Karena petugas kami juga sudah disumpah untuk menjalankan tugas dengan baik," jelasnya.(05)