Terpisah Kanit Reskrim Polsek Babat Toman Iptu Lekat Hariyanto SH.MH menambahkab terungkapnya identitas DPO kasus curanmor tersebut pada hari Minggu 14 April 2024 tersangka dibawa oleh sopir truk karena telah mencuri minyak ke Polsek Babat Toman.
"Saat itu tersangka mengaku bernama Rudy yang berasal dari ulak Pace jaya, namun karena mencurigakan kami konfirmasi ke anggota kami yang berasal dari Ulak Paceh Jaya dan ternyata ia bukan bernama Rudy tetapi bernama Anton Wijaya, DPO kami yang sempat kami cari tetapi belum dapat." Terangnya.
Lanjutnya, Pelaku Anton Wijaya di kenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (2) KUHP.
"Pelaku diancaman hukuman 9 tahun penjara." Pungkasnya.(palpos/*)