Selain itu, DVR CCTV minimarket tersebut juga sudah hilang. Sama halnya dengan ponsel merek Vivo milik karyawan minimarket tersebut sudah hilang.
Setelah itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan yang dialami salah satu karyawan minimarket tersebut.
BACA JUGA:5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Anak Perusahaan PTBA Divonis Bebas
BACA JUGA:Satu Hari Setelah Lepas Jabatan, Aspan Mantan PJ Bupati Tebo Diperiksa Kejari
"Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 13.00 WIB, karyawan ini mengakui bahwa kejadian tersebut adalah rekayasanya bersama teman-temannya," jelasnya.
Adapun ketiga temannya yang melakukan rekayasa pencurian tersebut, yaitu, berinisial DE, DA, dan DD. Dan rencana pencurian ini, telah mereka rencanakan sejak dua minggu lalu.
"Tindakan keempat karyawan ini merupakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu helai baju Alfamart, satu buah pisau cutter, satu buah gunting, dan gulungan lakban.
"Untuk sementara perkara pencurian tersebut sedang diproses secara hukum di Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir," terangnya.
Adapun kejadian rekayasa pencurian tersebut terjadi pada 30 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB, di dalam minimarket Desa Sungai Pinang 1.
Adapun tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dalam jabatan yang dilakukan para pelaku ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana atau 374 KUHPidana.(sumeks/*)