Sempat Kabur ke Aceh, DPO Kasus Penganiayaan Berhasil Ditangkap

Sempat Kabur ke Aceh, DPO Kasus Penganiayaan Berhasil Ditangkap--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mencatat keberhasilan dengan meringkus seorang terpidana kasus penganiayaan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2023.

Terpidana yang bernama Stefanus Richard Kysi Pratama akhirnya diamankan dari lokasi persembunyiannya.

Plt Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Aka Kurniawan SH MH, mengungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di ruang media center Kejati Sumsel pada Selasa, 25 Februari 2025, bahwa Stefanus telah ditetapkan sebagai DPO karena tidak pernah menghadiri sidang sejak kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

"Sejak awal berkas perkara dilimpahkan, terpidana tidak pernah hadir dalam persidangan. Oleh karena itu, pada awal tahun 2023, Pengadilan Negeri (PN) Palembang memutuskan untuk menggelar persidangan secara in absentia," jelas Aka.

BACA JUGA:Info dari Masyarakat, Polsek Prabumulih Barat Bergerak Cepat! 2 Tersangka Judi Togel Dijerat Hukum

BACA JUGA:Satnarkoba Polres Prabumulih Komitmen Berantas Narkoba: Sepekan Mangsa Lima Tersangka

Berdasarkan putusan pengadilan, Stefanus terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Namun, ia tidak pernah hadir untuk menjalani eksekusi putusan tersebut.

Akibatnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkannya sebagai buronan dan meminta bantuan Kejati Sumsel dalam proses pencariannya.

Dalam dua minggu terakhir, Tim Intelijen Tabur Kejati Sumsel melakukan pencarian intensif hingga akhirnya berhasil menangkap Stefanus di kediaman keluarganya di daerah Sukabangun, Palembang.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran Sabu Asal Pali; 1 Tersangka Diamankan, 2 DPO

BACA JUGA:Kapolres OKU Tegaskan Penyidikan Terus Berlanjut, Kasus Ketua RT yang Meninggal Masih Satu Tersangka

"Selama berstatus DPO, terpidana diketahui sering berpindah-pindah lokasi. Ia sempat terdeteksi berada di Lubuk Linggau, kemudian ke Aceh, sebelum akhirnya kembali ke Palembang," tambah Aka.

Sejak 2023 hingga 2024, Tim Tabur Kejati Sumsel telah berhasil menangkap 21 DPO dari berbagai kasus hukum di wilayah hukumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER