OGAN ILIR - Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah minimarket yang ada di Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, Polsek Tanjung Raja akhirnya berhasil mengungkap bahwa peristiwa pencurian minimarket tersebut hanya rekayasa belaka.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah mengungkapkan, pencurian minimarket itu ternyata rekayasa empat karyawannya sendiri.
Namun, dari empat pelaku yang melakukan rekayasa pencurian minimarket, Polsek Tanjung Raja telah berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama Ahmad Ruwadi.
BACA JUGA:5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Anak Perusahaan PTBA Divonis Bebas
BACA JUGA:Satu Hari Setelah Lepas Jabatan, Aspan Mantan PJ Bupati Tebo Diperiksa Kejari
"Sementara tiga terduga pelaku lainnya DA, DE, dan DD saat ini melarikan diri serta telah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya, Selasa, 2 April 2024.
Penangkapan pelaku Ahmad Ruwadi ini dilakukan pada 31 Maret 2024, atas dasar Laporan Polisi : LP/B- 28/III/2024/Sumsel/Res OI/Sek TGR tanggal 31 Maret 2024.
Adapun kronologis kejadian tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai kejadian pencurian dengan kekerasan di minimarket ternama yang ada di Desa Sungai Pinang I.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah, bersama Kanit Reskrim, IPDA Dede Maulana Malik Ibrahim, dan tim opsnal beserta Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja langsung melakukan pengecekan lokasi.
BACA JUGA:5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Anak Perusahaan PTBA Divonis Bebas
BACA JUGA:Satu Hari Setelah Lepas Jabatan, Aspan Mantan PJ Bupati Tebo Diperiksa Kejari
Setelah sampai di TKP, memang benar bahwa salah satu karyawan minimarket Ahmad Ruwadi dalam kondisi tangan dan kaki terikat lakban bening, di bagian kening luka, dan baju sobek-sobek.
"Kemudian uang di dalam brankas lebih kurang Rp 35 juta sudah hilang, serta lebih kurang 15 slop rokok juga hilang," paparnya.