Minggu I Maret 2024, Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp19 Miliar
JAMBI - Minggu pertama bulan Maret 2024 menjadi catatan penting bagi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda JAMBI.
Personel Ditresnarkoba Polda Jambi, berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan nilai senilai Rp19.260.378.568.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Ditresnarkoba dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
AKBP Ernesto Seiser, Dirresnarkoba Polda Jambi, menyampaikan informasi ini pada Minggu 24 Maret 2024.
BACA JUGA:Kasus Tewasnya Santri Airul Harahap, Kuasa Hukum Korban Mempertanyakan Apa Benar Disetrum
BACA JUGA:Bandar Sabu-sabu di Pintu Masuk HTI Ditangkap, Polsek BTS Ulu Berkomitmen Berantas Narkoba
Dari hasil operasi ini, berhasil diamankan sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk sabu seberat 12,9 kilogram, pil ekstasi sebanyak 10.032 butir, dan ganja seberat 5,268 gram.
"Kami berhasil menangkap lima tersangka terkait kasus ini. Salah satunya, tersangka berinisial C, yang terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat penangkapan di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara," ujar AKBP Ernesto Seiser.
Tersangka lainnya adalah RM (22 tahun) dari Asahan, Sumatera Utara, dan TB (55 tahun) dari Rokan Hilir, Riau.
Dari hasil pengembangan kasus, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan 10 kilogram sabu dari kedua tersangka ini di Jalan Kapten Pattimura, Simpang IV Sipin, Kota Jambi.
BACA JUGA:Operasi Pekat, Pengangguran Ditangkap, Bawa Sajam dan Shabu.
Lebih lanjut, Ditresnarkoba Polda Jambi juga berhasil mengungkap penyelundupan 2,9 kilogram sabu dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, MS (48 tahun) dan HN (44 tahun), yang merupakan residivis.
Tak hanya berhasil dalam penangkapan dan pengungkapan kasus, Ditresnarkoba Polda Jambi juga berhasil menyelamatkan 74.485 jiwa dari dampak buruk narkoba.