Minggu I Maret 2024, Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp19 Miliar

Senin 25 Mar 2024 - 04:56 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Ros

Hal ini menunjukkan komitmen Ditresnarkoba dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

AKBP Ernesto Seiser menegaskan bahwa Ditresnarkoba Polda Jambi akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap peredaran narkoba di Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Rebutan Lapak Parkir Berujung Tragis, Seorang Pria Tewas Ditusuk di Lubuklinggau

BACA JUGA:Sadarkan 17 Pemilik 19 Tungku Penyulingan Minyak Ilegal di Sanga Desa Muba

"Kami serius dalam menangani peredaran narkoba dan berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah ini," ungkapnya.

Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Jambi dalam menggagalkan peredaran narkoba ini menjadi langkah positif dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.(jambi/*)

Kategori :