PRABUMULIH - Dibawah kepemimpinan Roy Riady SH MH, Kejaksaan Negeri Prabumulih bersiap untuk melakukan lelang barang bukti kejahatan yang sebelumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Adapun informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, yakni Faisal Basri SH MH.
Faisal Basri mengatakn, ada 9 unit kendaraan roda 2 (motor) yang akan dilelang.
Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan barang bukti dari kasus-kasus kejahatan yang telah melalui proses hukum yang berkekuatan tetap.
"Ada 9 unit motor yang akan kita lelang yakni Yamaha Vega ZR, Honda Revo, Yamaha Vixion, Jupiter, Mio Sporty, Honda Scoopy, dan Honda Spacy, motor yang kita lelang ini merupakan barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Faisal Basri melalui pesan whatsapp, Minggu 18 Februari 2024.
BACA JUGA:Asyik Main Game, 2 Remaja 'Game Over' Disambar Babaranjang
Lelang barang bukti kendaraan bermotor ini kata Faisal Basri, akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.
Acara lelang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 22 Februari 2024 mendatang.
Faisal Basri juga menjelaskan bahwa masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang dapat mendaftar melalui website resmi lelang, www.lelang.go.id.
Di website tersebut, calon peserta lelang dapat mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa ikut serta dalam proses lelang.
“Selain itu, motor yang akan dilelang juga dapat dilihat secara langsung di kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Faisal Basri menyebutkan bahwa calon peserta lelang wajib menyetor uang jaminan melalui virtual account (VA) masing-masing peserta lelang.
“Nomor VA akan tersedia pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid,” imbuhnya.
Namun kata Faisal Basri, perlu dicatat bahwa semua kendaraan yang dilelang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal ini menjadi informasi penting bagi calon pembeli yang tertarik untuk mengikuti lelang tersebut.