PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Aksi kriminal berulang yang sempat membuat warga Kota Prabumulih resah akhirnya berhasil dibongkar tuntas oleh Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih.
Seorang pria bernama Herdi Yansya alias Ded (20), buruh harian lepas asal Kelurahan Mangga Besar, dicokok aparat atas keterlibatannya dalam dua kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi dalam waktu berdekatan.
Peristiwa pertama terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Sampoerna, Prabumulih Timur. Korban, Hamzah (47), seorang buruh harian lepas, tengah memeriksa tumpukan alumunium untuk proyek pembuatan jendela.
Betapa terkejutnya ia saat mendapati 25 batang alumunium miliknya telah raib. Setelah meninjau CCTV, terlihat tiga pria tak dikenal masuk ke pekarangan dengan memanjat pagar lalu mengangkut alumunium.
BACA JUGA:Tertangkap Saat Coba Haji Ilegal, 42 Warga Asing Terancam Deportasi dan Denda Besar
BACA JUGA:Hendak Kabur Acungkan Pisau saat Ditangkap, Satu Pelaku Pembobol Rumah Honorer Kena Dor!
Akibat kejadian ini, Hamzah mengalami kerugian hingga Rp10 juta dan segera melaporkan ke Polres Prabumulih.
"Kasus Kedua, Tak lama berselang, pada Senin, 7 April 2025, pukul 08.00 WIB, gudang rongsokan milik Mustarli (50), warga Prabujaya, juga dibobol maling," kata Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga.
Dari rekaman CCTV, pelaku yang ternyata merupakan orang yang sama, membawa kabur sembilan karung alumunium bekas dandang dan mesin, tiga karung aki motor bekas, serta tiga buah aki mobil. "Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp14.066.000," ujar AKP Tiyan Talingga.
Tim Tekab Prabu yang dipimpin oleh AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. dan IPDA Sucipto, S.H., bergerak cepat setelah mengantongi informasi lokasi pelaku.
BACA JUGA:Akhir Perjalanan Frengky, Tertangkap Edarkan 10 Paket Sabu di Prabumulih
BACA JUGA:Pencuri Kabel Tol Prabumulih Ditangkap Tim Reskrim Polsek RKT, 3 Masih DPO
"Pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Mangga Baru, Kelurahan Mangga Besar, Prabumulih Utara," ucap Kasatreskrim.
Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum.
Barang Bukti Diamankan yakni 3 batang alumunium dari TKP pertama, 1 karung alumunium, 3 aki mobil, 10 aki motor bekas dari TKP kedua.