Dua Kasus Terbongkar! Tim Tekab Prabu Gulung Pencuri Alumunium - Aki Bekas Senilai Puluhan Juta Rupiah

Minggu 11 May 2025 - 20:10 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Kini, Herdi Yansa alias Ded harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*)

Kategori :