Kasus Fee Proyek DPRD OKU Berlanjut, Bupati Jadi Sorotan

Kasus Fee Proyek DPRD OKU Berlanjut, Bupati Jadi Sorotan--Sumeks

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kasus dugaan korupsi suap fee proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) tampaknya belum akan berhenti di meja hijau. 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberi sinyal kuat bahwa perkara tersebut bakal berlanjut ke “Jilid II” setelah muncul sejumlah fakta baru di persidangan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Jaksa KPK RI, Moh Takdir Suhan, SH, MH, usai sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dakwaan terhadap empat terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (21/10/2025).

Empat terdakwa tersebut yakni mantan Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, serta tiga anggota DPRD OKU: Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, dan M. Fahrudin.

BACA JUGA:Jembatan Layang Gandus Siap Beroperasi Awal 2026: Konstruksi Slab on Pile Kokoh & Tahan Banjir

BACA JUGA:Sumsel dan Sumbar Perkuat Sinergi Regional Lewat Kerja Sama Strategis Antar Daerah

“Ada beberapa fakta sidang yang akan kami analisa lebih lanjut. Setiap keterangan dan bukti digital yang muncul di persidangan akan menjadi bahan pertimbangan untuk langkah berikutnya,” ungkap Takdir.

Salah satu fakta penting yang menjadi sorotan jaksa adalah kesaksian Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, yang hadir di persidangan untuk memberikan keterangan terkait proses pengesahan APBD Kabupaten OKU.

Dari hasil pemeriksaan, jaksa menemukan jejak digital komunikasi aktif antara Teddy dan sejumlah pihak seperti M. Iqbal Alisyahbana, Setiawan, Nopriansyah, serta dua stafnya, Alal dan Revo.

“Dari jejak digital itu, terlihat adanya komunikasi dan pemantauan terhadap proyek-proyek di Dinas PUPR OKU, meski yang bersangkutan bukan lagi menjabat sebagai Pj Bupati,” jelas Takdir.

BACA JUGA:Dua Eks Pegawai Pemkab Banyuasin Masih Terima Gaji Penuh Meski Tersandung Kasus Korupsi

BACA JUGA:Banjir dan Longsor Terjang Empat Lawang, Akses Sumsel–Bengkulu Lumpuh Total

Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya foto yang menjadi bukti digital saat gugatan Pilkada OKU berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam foto tersebut, terlihat Teddy berpose bersama beberapa kepala dinas, termasuk terdakwa Nopriansyah.

Meski di persidangan Teddy membantah bahwa pertemuan itu bermuatan politik, Jaksa Takdir menilai hal itu tetap melanggar prinsip netralitas ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER