PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Bagi penumpang kereta api yang gemar mengabadikan momen di stasiun atau dalam perjalanan, penting untuk memahami ketentuan baru yang diterapkan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
“PT KAI tidak melarang siapa pun yang ingin mengambil gambar baik itu foto ataupun video,” jelas Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, Rabu 7 Mei 2025.
Aida menegaskan bahwa KAI tetap mengedepankan aspek kenyamanan dan keselamatan seluruh penumpang. Meski diperbolehkan, pengambilan gambar harus mengikuti sejumlah peraturan khusus, tergantung pada peralatan yang digunakan dan tujuan pengambilan gambar tersebut.
bagi masyarakat atau penumpang dalam hal pengambilan gambar di stasiun maupun di atas kereta yang mencakup peralatan yang digunakan dan kepentingannya,” ungkap Aida.
BACA JUGA:Janji Manis Bekerja di PT KAI, Wita Anggraini Bawa Kabur Uang Korban Senilai Ratusan Juta
BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap Kasus Pencurian Pandrol PT KAI di Muara Enim
Jika dokumentasi dilakukan dengan perlengkapan profesional seperti tripod, lighting, microphone, drone, atau alat pendukung lainnya, maka izin dari pihak terkait di KAI wajib diajukan terlebih dahulu.
''Maka harus meminta izin terlebih dulu,'' tegas Aida. Ia menambahkan bahwa petugas di lapangan akan memberikan informasi kepada penumpang yang membawa peralatan semacam itu dan mengarahkan mereka untuk mengurus perizinan.
Sementara itu, jika hanya menggunakan ponsel, kamera DSLR, atau mirrorless tanpa lensa profesional, maka aktivitas fotografi atau videografi untuk keperluan pribadi diperbolehkan tanpa perlu izin.
''Kalau kepentingannya hanya untuk dokumentasi pribadi seperti selfie atau membuat video blog (vlog) diperbolehkan tanpa meminta izin,'' sambung Aida.
BACA JUGA:Aset PT KAI Properti Dicuri; Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Prabumulih
BACA JUGA:Curi Rel PT KAI, Warga Majasari Masuk Bui
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi agar dokumentasi visual yang diambil tidak disalahgunakan untuk tujuan komersial atau aktivitas oleh pihak tak bertanggung jawab.
Berikut poin penting aturan pengambilan gambar:
1. Penumpang diperbolehkan mengambil gambar di stasiun dan dalam kereta untuk kepentingan pribadi.