2. Hanya area publik yang boleh digunakan untuk mengambil gambar. Lokasi seperti loket, dipo, ruang PPKA, dan jalur kereta tidak diperkenankan karena alasan keamanan dan operasional.
3. Kegiatan dokumentasi tidak boleh mengganggu kenyamanan, keselamatan, maupun jalannya operasional kereta api.
4. Peralatan tanpa izin: Handphone, DSLR, kamera aksi, mirrorless, dan monopad/tongsis.
Peralatan dengan izin: Tripod, microphone, lighting, drone, lensa tambahan, dan alat profesional lainnya.
BACA JUGA:Buron 3 Bulan, Warga Tanjung Raman Prabumulih Ditangkap di Rumah Ortu : Kasus Pencurian Besi PT KAI
BACA JUGA:Pendaftaran Mulai 23 Juni, PT KAI Buka Lowongan SMA hingga S1, Berikut Formasi dan Kualifikasinya
5. Aktivitas yang membutuhkan izin:
Komersial: dari unit Komersialisasi Non Angkutan.
Jurnalis: dari unit Humas.
Penelitian/survei: dari unit terkait.
Jika ditemukan pelanggaran, petugas berhak menegur atau mengambil langkah sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Pencuri Besi Penahan Rel PT KAI Ditangkap di Hutan
“KAI terus mengimbau kepada masyarakat maupun penumpang KA pada saat mengambil gambar agar tetap mengutamakan kenyamanan dan keselamatan bersama serta turut menjaga situasi agar tetap kondusif,” tutup Aida.(*)