Curi Rel PT KAI, Warga Majasari Masuk Bui

Curi Rel PT KAI Warga Majasari Masuk Bui --prabupos

Curi Rel PT KAI, Warga Majasari Masuk Bui 

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kasus pencurian rel milik PT KAI di wilayah hukum Polres Prabumulih kembali terungkap. 

Kali ini, pelaku adalah Sutejo (37) yang berasal dari Jalan Kelekar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Insiden pencurian terjadi pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Legok, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. 

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh seorang karyawan PT KAI yang sedang melakukan patroli di jalur KM 320+2/3, yang menemukan hilangnya tiga batang besi penahan beronjong dengan panjang masing-masing sekitar 1,5 meter.

BACA JUGA:Fokus Peningkatan Pelayanan : Dewan Pengawas RSUD Prabumulih Sidak

BACA JUGA:Rumdin Mantan Pj Wako Prabumulih Digeledah Kejari Muba: Anak Buah Roy Riady Temukan Uang Rp 130 Juta

Akibat pencurian tersebut, PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp3.595.500. Karyawan PT KAI, Riki Subagio, segera melaporkan insiden ini ke SPKT Polres Prabumulih.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengidentifikasi pelaku pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, saat Sutejo sedang berada di atas truk untuk berangkat kerja.

 "Setelah mendapatkan informasi, tim Opsnal Sat Reskrim segera menuju lokasi dan menangkap pelaku," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, Kamis 1 Agustus 2024.

Pelaku dibawa ke Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut bersama barang bukti berupa satu batang rel beronjong sepanjang 1,5 meter. "Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tukasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER