Ajak Siswa SMAN 3 Prabumulih Bijak Gunakan Sosmed

Kamis 20 Feb 2025 - 22:02 WIB
Reporter : Eka
Editor : Eka

KORANPRABUMULIHPOS.COM - SMAN 3 Prabumulih gelar Kegiatan Literasi digital dan cipta karya (sidiqcika). Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dijadwalkan di SMA 3 setiap kamis.

Kali ini Sidiqcika di Smanti pada kamis, 20 februari 2025 , begitu istimewa. Karna mengundang pihak Kejaksaan Prabumulih untuk memberikan pemahaman temuan Undangan Undangan ITE yang sangat penting bagi generasi z.

Dalam kesempatan ini, para siswa SMAN 3 Prabumulih diajak agar lebih bijak dalam menggunakan sosial media.

Dalam kesempatan ini. Intan dari Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, menyamlaikan bahwa ada 3 fakta media sosial dan remaja di indonesia, pertama Remaja di Indonesia menghabiskan rata-rata 3-6 jam di media sosial setiap harinya.

BACA JUGA:Pasca Pelantikan: Wako Prabumulih Langsung Retreat, Wawako Siap Ngantor

Kedua 80% remaja Indonesia aktif menggunakan sosial media setiap harinya dan yang ketiga 65% remaja ikut-ikutan menyebarkan tren viral tanpa verifikasi.

Lalu apa itu kejahatan siber, para pelajar harus mengetahui Suatu kejahatan di dunia maya yang dianggap bertentangan atau melawan hukum yang berlaku.

Berdasarkan dasar hukum UU NO. 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas UU NO. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yaitu Undang-undang yang mengatur berbagai aspek terkait informasi elektronik dan transaksi elektronik, termasuk penyebaran berita bohong (hoax), ujaran kebencian (hate speech), dan pencemaran nama baik (defamation) di media sosial.

BACA JUGA:Manfaatkan Lahan Kosong jadi Lahan Pangan, Warga Karang Jaya Prabumulih Bikin Pagar Hidup

Pidana penyalahgunaan media sosial pasal 27 uu ite (konten ilegal), Amoralitas/ Pornografi (Ayat 1), Perjudian (Ayat 2) Penghinaan/ Penodaan terhadap Noma Balk (Ayat 3) Pemerasan/Pengancaman. (Ayat 4) ancaman pidana: penjara maksimal dan tahun dan/atau denda 1 miliar.

Pasal 28 UU ITE (Ujaran Kebencian/sara) Menyebarkan berita behang hang yang menimbulkan kerugian konsumen (AYAT 1), Menyebar berdasarkan kebencian sara (ayat 2).

ancaman pidana: penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda 1 miliar, pasal 29 uu ite (ancaman kekerasan) Mengirimkan ancaman kekerasan atau menakutnakuti ancaman pidana: penjara maksimal 12 Tahun Dan/atau Denda 2 Miliar.

"Lalu sanksi hukum pdana bagi Pelaku, Setiap pelanggaran memiliki sanksi yang berbeda, mulai dari denda hingga hukuman penjara.

Ini disesuaikan dengan tingkat kesalahanny dan dampaknya terhadap korban serta masyarakat, Jadi jika sudah mengetahui dasar hukumnya maka bijaklah dalam bersosial media," kata Intan.

Kategori :