PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Setelah buron selama enam bulan, dan sempat selamat dari kejaran polisi. Seorang pria bernama Slamet (34), yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Prabumulih, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Prabumulih.
Slamet, yang juga dikenal dengan nama panggilan Ribut, ditangkap pada Kamis dini hari, 6 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Penangkapan ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Periyanto (26), seorang warga Jalan Amri, Kelurahan Prabujaya, yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur pada 24 Agustus 2024. Dalam laporannya, Periyanto mengungkapkan bahwa motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 2698 C dan ponsel Vivo miliknya dicuri saat ia tertidur di pondoknya yang terletak di Jalan Penukal.
Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Kanit Pidum, Ipda Sucipto, segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. “Tim Resmob langsung terjun ke lapangan untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait kasus ini,” jelas Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga ST MT.
BACA JUGA:Demi Lepas dari Cicilan, Perempuan di Prabumulih Rekayasa Pencurian Motor: Endingnya Dijemput Polisi
BACA JUGA:Diterkam Team Macan Polsek RKT, Pencuri Kabel Tower Desa Jungai Prabumulih Masuk Sel
Proses penyelidikan yang berlangsung selama enam bulan ini melibatkan pengumpulan data dari masyarakat serta patroli ke berbagai lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian tersangka.
Akhirnya, setelah usaha keras tersebut, tim Resmob berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan Slamet. Pada saat penangkapan, Slamet tidak melakukan perlawanan. “Kami berhasil menangkap tersangka saat ia berada di kawasan Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya,” kata AKP Tiyan Talingga.
Selain itu, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa motor Honda Beat yang hilang serta ponsel Vivo milik korban. Penemuan barang bukti ini penting sebagai dasar untuk proses hukum lebih lanjut.
Slamet kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)