Atap Gedung TMC Dinkes Prabumulih Senilai Rp43 juta Raib Dicuri, Pelaku Ditangkap Tim Tekab di Kontrakan

Atap Gedung TMC Dinkes Prabumulih Senilai Rp43 juta Raib Dicuri, Pelaku Ditangkap Tim Tekab di Kontrakan--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM — Material bangunan di Gedung RMC Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Prabumulih berupa atap bangunan atau Alkan raib dicuri, pada Selasa 28 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Akibat kejadian itu, pihak dinas kesehatan kehilangan 15 alkan dengan mengalami kerugian senilai Rp43,8 juta. Dan melapor ke Polres Prabumulih. 

Hitungan jam, pelaku atas nama Albert alias Wan (24) berhasil ditangkap Tim Opsnal Tekab Prabu pada Rabu malam 29 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. 

Pelaku diciduk aparat kepolisian di rumah kontrakan di Jalan Bangau, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur.

BACA JUGA:TMMD ke-126 Kodim 0404/Muara Enim Satukan TNI dan Masyarakat, Sinergi Tanpa Batas Raih Kesejahteraan Bersama

BACA JUGA:Meniti Asa di Usia Senja Bersama Aliran Energi dari Pertamina EP Prabumulih

Informasi dari pihak kepolisian Polres Prabumulih menyebutkan, kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP itu terungkap setelah pihak Dinas Kesehatan melaporkan kehilangan material bangunan di Gedung RMC Dinkes, Jalan Sindur, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Adapun pelapor yakni Dedy Irawan (58), seorang wiraswasta yang tinggal di kawasan Kamboja, Kecamatan Cambai.

Dalam laporannya, kejadiannya itu berawal dari kecurigaan pelapor setelah melihat bagian atap gedung tampak rusak. Setelah dicek lebih dekat, ternyata sejumlah lembar alkan di bagian atas bangunan telah hilang.“Setelah dihitung, ada sekitar 15 lembar atap alkan yang raib,” jelas Dedy dalam laporannya. 

Nah, menindaklanjuti laporan tersebut , Tim Opsnal Tekab Prabu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran mengarah pada seorang pria muda yang kerap terlihat membawa tumpukan alkan di kawasan Tugu Kecil.

BACA JUGA:Warga dan Wali Kota Arlan Duduk Bersama Bahas Solusi Pelebaran Jalan Jenderal Sudirman

BACA JUGA:Prabumulih Kumpulkan 56 Medali, Bertahan di Posisi 11 Porprov Sumsel 2025

Tak membutuhkan waktu lama, pada Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bangau, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur.

Hingga akhirnya tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Prabumulih H AKP Tiyan Talingga, ST MTdan Kanit Pidum IPDA Kurniawan Rahmatulloh, SH MSi CPHR langsung melakukan penyergapan di lokasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER