Petugas Dishub Prabumulih Disorot Usai Terjadi Ketegangan dengan Sopir Truk, Kadishub Sebut Salah Faham

Sabtu 01 Feb 2025 - 22:12 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, kembali beredar video viral yang oknum petugas dishub di media sosial.

Dalam rekaman yang beredar risekjnlah media sosial, terlihat sejumlah petugas menyetop truk sedang dalam perjalanan untuk bongkar muatan di Pasar Kota Prabumulih, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Air Mancur, pada Jumat 31 Januari 2025.

Nah, dalam video tersebut, terdengar suara saling balas dan adu ketegangan antara petugas dishub dan sopir truk.

Tiga petugas Dinas Perhubungan (Dishub) meminta dokumen perjalanan berupa Delivery Order (DO) yang terkait dengan barang yang akan dibongkar.

BACA JUGA:Awas! Gorong - Gorong Jalan Danau Asam Kelurahan Muara Dua Amblas

BACA JUGA:Prabumulih Siap Ikuti Kebijakan Pusat, Terkait Edaran Libur Sekolah Selama Ramadan

"Saat itu, petugas Dishub sedang berjaga di simpang bundaran air mancur, dan mereka awalnya bertanya mengenai DO barang yang saya bawa. Saya sudah menunjukkan dokumen tersebut," kata MP kepada wartawan.

MP melanjutkan, meski telah menunjukkan DO, ketiga petugas tersebut tidak puas dengan kelengkapan dokumen yang ada. Mereka pun meminta surat-surat kendaraan, namun permintaan tersebut ditolak.

"Kalau razia, harus ada plang dan pejabat ASN, itu sesuai undang-undang. Kenapa malah menantang untuk memecahkan kaca dan berkelahi," ucap sopir.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih, Syamsul Feri, kepada wartawan membantah keras tuduhan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh petugasnya.

BACA JUGA:Imlek 2025 di Kota Prabumulih Aman dan Lancar: Sio Ular Kayu, Hindari Investasi Besar

BACA JUGA:Dipenuhi Tumpukan Sampah hingga Puluhan Meter: Hasil Penelusuran Tim BPBD di Sungai Kelekar Desa Pangkul

Ia menegaskan bahwa petugas telah bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Apa yang dilakukan petugas kami sudah sesuai aturan. Kami tidak melakukan pungli. Kendaraan yang dihentikan memang melanggar aturan karena dilarang melintas di dalam kota pada siang hari,” ujar Syamsul Feri.

Feri menambahkan bahwa petugas Dishub bekerja berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor 800/03-Dishub/IV/2025 serta merujuk pada Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan di Kota Prabumulih.

Kategori :