Petugas Dishub Prabumulih Disorot Usai Terjadi Ketegangan dengan Sopir Truk, Kadishub Sebut Salah Faham

Sabtu 01 Feb 2025 - 22:12 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Menurutnya, Pasal 64 Perda Nomor 5 Tahun 2021 mengatur bahwa angkutan barang dilarang melintas di Jalan Jenderal Sudirman pada siang hari dan hanya diperbolehkan untuk bongkar muat mulai pukul 21.00 hingga 04.00 setelah mendapatkan surat dispensasi.(*)

Kategori :