DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada KPU Banyuasin, Apa yang Terjadi?

Minggu 19 Jan 2025 - 15:18 WIB
Reporter : Dina M
Editor : Ros Suhendra

BANYUASIN, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Lima penyelenggara Pemilu di Kabupaten Banyuasin dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 13 Januari 2025 di Jakarta.

Mereka termasuk Aang Midharta, Ketua KPU Banyuasin sekaligus Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik, serta Legar Saputra, Divisi Hukum dan Pengawasan.

Selain kedua nama tersebut, tiga anggota KPU Banyuasin lainnya, yakni Syahrul Romadoni (Divisi Parmas SDM), Rahmad Syahid (Divisi Teknis Penyelenggara), dan Torona (Divisi Perencanaan Data dan Informasi), hanya menerima peringatan tanpa sanksi keras.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, DKPP memutuskan memberikan peringatan keras kepada Aang Midharta dan Legar Saputra. Keputusan ini terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang terjadi di Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Sah! KPU Tetapkan H Arlan - Franky Nasril Sebagai Pemenang Pilkada Prabumulih 2024

BACA JUGA:Tak Ada Gugatan, KPU Prabumulih Segera Tetapkan Wako dan Wawako Terpilih

Aang Midharta, yang menjabat sebagai Ketua KPU Banyuasin, diberikan sanksi peringatan keras karena terlibat dalam penerbitan dua versi pengumuman hasil seleksi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Banyuasin. DKPP menilai Aang seharusnya memberikan klarifikasi mengenai perbedaan tersebut kepada publik.

Sementara itu, Legar Saputra dijatuhi sanksi yang sama akibat terlibat dalam penyebaran pesan yang menyebutkan beberapa nama peserta seleksi PPS dengan keterangan “sudah bayar” dan “belum bayar.”

Meski tidak terbukti adanya pungutan liar, DKPP menilai pesan tersebut menimbulkan kecurigaan dan kegaduhan di masyarakat, khususnya terkait proses seleksi PPS untuk Pilkada 2024.

Aang Midharta, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa dirinya menerima sanksi peringatan keras atas masalah tersebut, namun membantah adanya dugaan pungutan liar. Ia juga mengonfirmasi bahwa Legar Saputra turut dikenakan sanksi yang sama.

BACA JUGA: Empat Orang PPNPN Di KPU Prabumulih Lulus PPPK

BACA JUGA:DKPP Putuskan Pelanggaran Kode Etik oleh KPU dan Bawaslu Musi Rawas

"Benar, saya sudah menerima sanksi tersebut terkait dua versi pengumuman. Mengenai dugaan pungli, itu tidak benar," ujar Aang Midharta.

Dengan keputusan ini, DKPP berharap kejadian serupa tidak terulang dan proses Pemilu di Banyuasin dapat berlangsung dengan lebih transparan dan adil.(*)

Kategori :