41 Pelaku Usaha MinyaKita Dikenai Sanksi, Ini Penyebabnya

41 Pelaku Usaha MinyaKita Dikenai Sanksi--Istimewa

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) telah memberikan sanksi administratif terhadap 41 pelaku usaha, baik di tingkat distributor maupun pengecer, yang kedapatan menjual minyak goreng kemasan rakyat, MinyaKita, dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Iqbal Shoffan Shofwan, Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag, menyatakan bahwa langkah ini diambil karena masih banyak pengecer di beberapa daerah yang menjual MinyaKita dengan harga lebih tinggi dari HET, yakni di atas Rp15.700.

"Direktur Jenderal PKTN telah menjatuhkan sanksi kepada 41 pelaku usaha, baik di tingkat pengecer maupun distributor, yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku," jelas Iqbal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring pada Senin di Jakarta.

Terkait dengan praktik bundling, Iqbal mengungkapkan bahwa Ditjen PKTN telah mengirimkan surat kepada beberapa asosiasi industri kelapa sawit, termasuk Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).

BACA JUGA:Pemerintah Bahas Libur Sekolah Ramadhan

BACA JUGA:Menteri Komunikasi dan Digital Siap Tindak Tegas 'Koin Jagat' Jika Langgar Regulasi

Selain itu, Kemendag juga mengirimkan surat kepada 40 produsen minyak goreng untuk mengevaluasi rantai distribusi dan mengingatkan agar tidak melakukan praktik bundling MinyaKita.

"Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar peraturan, khususnya mereka yang menjual MinyaKita di atas HET, baik di tingkat pengecer maupun distributor," tambahnya.

Kemendag juga telah mengadakan rapat koordinasi dengan lima produsen minyak goreng terbesar yang mendistribusikan MinyaKita. Dalam pertemuan tersebut, Kemendag meminta para produsen untuk memastikan kelancaran produksi dan distribusi MinyaKita, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional.

"Kami meminta agar produsen terus menjaga ketersediaan stok MinyaKita dan memantau distribusinya dengan seksama, dari distributor hingga pengecer," tutur Iqbal.

Selain itu, Kemendag juga mengimbau pemerintah daerah dan Satuan Tugas Pangan Daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang kebutuhan pokok di wilayah mereka masing-masing.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER