Wajib Tahu! Batas Akhir Pembayaran THR 2025 bagi Karyawan Swasta, Jangan Sampai Kena Sanksi!

Wajib Tahu! Batas Akhir Pembayaran THR 2025 bagi Karyawan Swasta, Jangan Sampai Kena Sanksi!--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Perusahaan swasta wajib memahami ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan pada tahun 2025 agar terhindar dari sanksi yang diberlakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Lantas, kapan THR karyawan swasta harus dicairkan? Berikut informasi selengkapnya.

Berdasarkan berbagai sumber, Kamis, 13 Maret 2024, pencairan THR bagi karyawan swasta di Indonesia diwajibkan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. 

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada karyawan sebelum hari raya tiba.

Pada tahun 2025, Idulfitri diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret, sehingga perusahaan swasta diwajibkan membayarkan THR paling lambat tanggal 24 Maret 2025. Meski demikian, beberapa perusahaan dapat mencairkan THR lebih awal tergantung kebijakan internal dan kondisi keuangan mereka.

BACA JUGA:Resmi! THR Pensiunan PNS Golongan IV Cair 17 Maret, Ini Perhitungannya

BACA JUGA:THR ASN Ogan Ilir Rp 27,46 Miliar Siap Cair! Paling Cepat Dibagikan H-15 Lebaran

Bahkan, ada pula perusahaan yang memilih membayar THR secara bertahap, misalnya dalam bentuk cicilan sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Hal yang Harus Diperhatikan Perusahaan Swasta terkait Pembayaran THR 2025

1. Dasar Hukum dan Ketentuan THR

- Mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan.

- Karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji bulanan.

- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dengan rumus: (Masa kerja/12) x 1 bulan gaji.

- THR wajib dicairkan selambat-lambatnya H-7 sebelum Idulfitri.

BACA JUGA:Presiden Prabowo: Ojol dan Kurir Wajib Dapat THR, Ini Besarannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER