Hakim PT Palembang Rudi Suparmono Ditangkap; Kasus Korupsi Pembebasan Ronald Tannur

Rabu 15 Jan 2025 - 19:41 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Ros Suhendra

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Rudi Suparmono, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, dijerat dengan sejumlah pasal terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Dalam rilis yang disampaikan pada Selasa, 14 Januari 2025, diketahui bahwa Rudi Suparmono, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menerima sejumlah uang sekitar 20.000 Dollar Singapura, yang setara dengan sekitar Rp24 miliar.

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, dalam keterangan yang diberikan kepada media di Jakarta, menjelaskan bahwa dalam pengembangan kasus ini, Rudi selalu tidak hadir dalam panggilan sebagai saksi terkait kasus suap yang melibatkan tiga hakim, termasuk Ronald Tannur.

"Karena itu, Rudi yang menjabat sebagai hakim tinggi di PT Palembang akhirnya dijemput oleh jaksa Kejagung di Palembang untuk diterbangkan ke Jakarta," kata Abdul Qohar.

BACA JUGA:Belum 1 Tahun Diperbaiki, Jembatan Penghubung Ogan Ilir dan OKU Kembali Jebol!

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Mutasi 362 Personel, Kasat Reskrim Prabumulih Diganti AKP Tiyan Talingga

Setelah tiba di Jakarta, Rudi kembali diperiksa oleh penyidik, awalnya sebagai saksi. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukan bukti yang cukup, statusnya berubah menjadi tersangka.

Abdul Qohar menambahkan bahwa penetapan tersangka ini disertai dengan surat penetapan dan dilakukan penahanan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, Rudi juga dijerat dengan berbagai pasal terkait gratifikasi dan suap, yang merujuk pada beberapa ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

"Perbuatan yang dilakukan oleh Rudi Suparmono diduga melanggar berbagai pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk penggeledahan di rumah Rudi yang terletak di Surabaya dan Palembang. Namun, lokasi tepat penggeledahan di Palembang masih dalam proses penelusuran.

Sebelumnya, Harli Siregar juga mengungkapkan bahwa Rudi Suparmono diduga menerima sejumlah uang, yakni 200.000 Dollar Singapura, yang diterima bersama dengan Panitera Siswanto, yang memperoleh 10.000 Dollar Singapura. Uang tersebut diduga diserahkan oleh Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, melalui pengacaranya, Lisa Rachmat.

Diduga, Meirizka memberikan uang senilai sekitar Rp1,5 miliar untuk mempengaruhi proses pembebasan anaknya yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, hingga tewas.

Harli menjelaskan bahwa Rudi Suparmono menjadi salah satu sosok yang bertemu dengan Lisa Rachmat setelah dihubungi oleh Zarof Ricar, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga terlibat dalam praktik percaloan kasus.

Dalam pertemuan tersebut, Lisa mengajukan permintaan dan menanyakan tentang susunan majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald Tannur. Lisa juga meminta bantuan agar dapat bertemu dengan Ketua PN Surabaya pada waktu itu.

Kategori :